Wartaniaga.com, Banjarmasin- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin melakukan perubahan terhadap peraturan dan tata tertib demi menjaga kelancaran tugas dan wewenang serta kode etik anggota DPRD kota Banjarmasin.
Menurut, Arufah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin , salah satu perbedaan yang mendasar pada perubahan ini adalah jika pada peraturan lama, keputusan BK diambil melalui badan musyawarah (Banmus) tetapi pada peraturan yang baru itu harus diputuskan melalui rapat paripurna.
“ Pada aturan yang baru ini, BK harus melakukan rapat paripurna dulu baru bisa memutuskan sebuah perkara berbeda dengan yang terdahulu hanya di badan musyawarah saja” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/10)
Selain itu, kata Arufah,peraturan baru ini berlakunya selama 2,5 tahun meskipun pada masa akhir ini tidak sampai pada batas waktu tersebut. Namun, untuk jabatan BK ini minimal 2 tahun untuk lebih mengatahu keadaan anggota dan fraksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sementara itu, Abdul Gais, Wakil Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin mengungkapkan jikalau salah satu pimpinan atau anggota melanggar kode etik pihaknya akan melakukan rapat internal badan kehormatan terlebih dahulu.
“ Tidak dapat diputuskan begitu saja, harus sesuai dengan peraturan. Ada rapat internal BK dulu baru dibawa ke paripurna” terang politis Parai Demokrat ini.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman





















