Wartaniaga.com,Banjarmasin-Sejumlah guru honorer katagori 2 (K2) kota Kanjarmasin mendatangi DPRD kota banjarmasin untuk mengadukan nasibnya,pada Rabu (19/9). Mereka berharap dewan dapat membantu pendaftaran mereka untuk menjadi pegawai negeri.
Ketua Forum Honorer K2 Kota banjarmasin, Masniah mengatakan kedatangannya ini ingin menagih janji Pemko Banjarmsin yang sejak tahun 2014 yang telah memasukan mereka ke dalam data base.
“ Jumlah kami ada 187 orang yang sudah masuk dalam data base sejak tahun 2014 yang lalu. Berdasarkan data itu, pemko berjanji akan mengangkat kami menjadi pegawai negeri, tapi sampai sekarang belum terpenuhi” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya penerimaan CPNS tahun ini mengisyaratkan usia maksimal 35 tahun sehingga banyak dari mereka yang tidak memenuhi syarat itu.
“ Kami juga berharap dewan juga dapat membantu kami agar dapat mendaftar menjadi CPNS tahun itu karena pada umumnya kami terkendala persyaratan usia” keluhnya.
Padahal, kata gur SDN Banua Anyar 3 ini dirinya bersama dengan honorer lainnya ini sudah mengajar lebih dari 15 tahun, tapi sampai saat ini masih belum diangkat menjadi pegawai negeri.
“ Dari 187 orang honorer K2 ini ada 80 orang lebih yang mengajar lebih dari 15 tahun, sehingga rata-rata usia mereka lebih dari 35 tahun, jadi kami berharap pemerintah bisa lebih bijak kepada kami ini” ujanrnya
Sementara itu, wakil ketua komisi IV DPRD kota Banjarmasin, H Deddy Sophian mengatakan pendaftaran CPNS pada tahun ini memang membatasi usia.
“Berdasarkan UU No 35 tahun 2008 memang mengisyaratkan batas usia yakni 35 tahun, sehingga para honorer K2 ini belum bisa mendaftak CPNS tahun ini” jelasnya.
Dikatakannya, umumnya pada honorer K2 kota banjarmasin sudah berusia di atas 35 tahun.” Ada yang datang tadi suai sudah 46 ini, ini jelas tidak bisa lagi untuk menjadi pegawai negeri” ujarnya.
Meski demikian, ujar Deddy pemko banjarmasin sudah menggantinya dengan kenaikan honorer sebesar Rp 50.000.
“ Pemko juga memperhatikan kesejahteran mereka dengan menaikan honor dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.300.000 atau naik sebesar Rp 50.000,” paparnya kepada sejumlah wartawan.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Darianto mengatakan tikda dapat berbuat apa-apa mengingat ini sudah peraturan.
“Suda dari sananya, aturan Kemen PAN seperti itu tidak dapat berbuat apa-apa”ujarnya
Menurutnya, umur memang menjadi persyaratan utama untuk mendaftar menjadi CPNS. “ Pada umumnya mereka yang berstatus honrer K2 di Banjarmasin usianya melebih persyaratan” kata Totok
Walaupun demikian, sambung Totok pihaknya sudah mengajuklan ke dewan untuk penambahan honor mereka yang dulunya maksimal Rp 1.250 ribu kini menjadi Rp 1.300.000. “ Dianggaran perubahan ini kita sudah ajukan ada tambahan sebesar Rp 50.000” tuturnya.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman





















