Setelah Bukalapak, Tokopedia dan Shopee, Kini Giliran Paytren dibekukan BI

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Bank Indonesia sebagai regulator keuangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait isi ulang uang  elektronik, dimana perusahaan yang mengelola dana lebih dari Rp. 1 miliar diharuskan memiliki izin sebagai otoritas sistem pembayaran.

Maka, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik ada beberapa perusahaan e-commerce yang dibekukan sementara  ( suspend) oleh BI hingga mereka selesai mengurus perijinan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dan yang baru saja dibekukan oleh BI adalah  PT Veritra Sentosa Internasional dengan merk dagang Paytren. Seperti diketahui Paytren merupakan jasa penyedia financial elektronik yang dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansyur.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan Bukalapak.

 

Reporter : ***

Editor : DIdin Ariyadi

Foto : Net

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60