Pembatasan Wartawan di DPRD Banjarmasin. PWI : Banmus Tidak Berwenang Urusi Wartawan

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Dugaan pembatasan terhadap wartawan dalam memperoleh informasi di DPRD Kota Banjarmasin mendapatkan reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Dalam keterangan persnya, PWI mengingatkan jika benar terjadi pembatasan, maka hal itu telah melanggar Undang-Undang Pers.

Mencermati polemik dan isu dugaan pembatasan peliputan wartawan di lingkungan DPRD Kota Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir ini, bahwa jika benar terjadi, maka dapat dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, tulis  siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi dan  Sekretarisnya, Yusni Hardi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Terlebih lagi, PWI menganggap keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan sama sekali tidak memiliki wewenang terhadap kewartawanan. Menurut PWI,  tanggung jawab mengurusi wartawan merupakan kewenangan bagian kesekretariatan dewan.

PWI mengingatkan setiap wartawan yang melaksanakan profesi kewartawanan berkesesuaian pada UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnaslitik, mendapatkan perlindungan hukum. Di sisi lain peraturan Dewan Pers menyatakatan menghalangi kerja wartawan mencari dan  memperoleh informasi merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap pers.

Dan konsekuensinya, ungkap PWI, UU Pers  mengatur ancaman bagi yang menghalangi tugas kewartawanan dengan pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp. 500 juta.

Siaran pers tertanggal 13 Oktober 2017 itu meminta keputusan itu dibatalkan  dan DPRD Kota Banjarmasin segera menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menjadi bias.

Pembatalan keputusan itu disampaikan secara terbuka baik kepada wartawan maupun melalui pemberitaan di media massa yang menyatakan ‘tidak ada pembatasan, apalagi pelarangan untuk meliput di lingkungan kerja DPRD Kota Banjarmasin, desak PWI dalam tulisannya itu

Meski demikian,  PWI juga mengingatkan wartawan yang bertugas juga berkewajiban menghormati dan menghargai narasumber atau instansi tempat ia bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel juga mengecam keputusan Banmus dewan yang membatasi peliputan wartwan di DPRD Kota Banjarmasin ini.

Reporter : ***

Editor : Didin Ariyadi

Foto : NH. Fikri

Pos terkait

banner 468x60