Wartaniaga.com, Banjarmasin- PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan terhadap Gubernur Provinsi Kalsel terkait musibah banjir yang melanda Kalimantan Selatan ( Kalsel) di awal tahun 2021 yang lalu.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri, S.H., M.H menjelaskan bahwa pada Rabu 29 September 2021 telah dilaksanakan sidang secara online melalui aplikasi E-Court, dengan Agenda Pembacaan Putusan.
Bahwa pada agenda putusan tesebut menghasilkan putusan sebagai berikut :
Mengadili dalam eksepsi menyataka eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam poko perkara, mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Kedua, Menyatakan Tindakan Tergugat berupa melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalimantan Selatan pada Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad). Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa :
– Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
– Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
“Kami menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan SelatanSelatan,” ucapnya.
Lanjutnya, kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan.
Ia mengatakan berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hemat kami secara factual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya.
Selanjutnya, putusan tersebut hanya bisa lihat petitumnya saja, sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera.
Setelah itu baru bisa pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa.
Editor : Aditya



















