Wartaniaga.com, Kandangan- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan Dana Hibah Kepada 8 Partai Politik dan Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan (DHC 45).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati HSS Achmad Fikry didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Roni Rusnadi, di aula sekertariat daerah kab HSS, Senin (26/7).
Dikatakan Kepala Badan Kesbangpol HSS, Roni Rusnadi, total dana hibah yang diberikan Sebesar Rp.996.112.373 di berikan kepada 8 partai politik yang memenuhi persyaratan verifikasi dan kepada Badan Penerus DHC 45 .
“Dari 9 partai politik di DPRD HSS setelah dilakukan Verifikasi oleh Badan Kesbangpol, Inspektorat, Badan keuangan Daerah , Bagian Hukum serta Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati, hanya ada 8 partai politik yang menerima dana Hibah Untuk Tahun ini” ujarnya.
Roni menambahkan untuk besaran yang diterima oleh masing-masing partai berdasarkan pada jumlah suara sah pada saat pemilihan anggota DPRD kab HSS tahun 2019 kemudian dikalikan jumlah persuara.
” Dana hibah ini diberikan setiap 5 tahun sekali kepada parpol yang memiliki suara terbanyak di DPRD HSS” terang Roni
Sementara itu,Bupati HSS Achmad Fikry mengharapkan dana yang diberikan Pemerintah Kab HSS kepada Partai Politik dan Badan penerus Pembudayaan Kejuangan (DHC 45) dapat di gunakan sesuai aturan yang berlaku.
” Bantuan dana hibah tidak hanya diberikan kepada parpol saja, namun pada penyerahan hari ini juga di serahkan kepada bandan penerus Pembudayaan kejuangan (DHC 45) yang nilainya sebesar Rp.350.000.000.,” paparnya.
Bupati berharap dana yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik, karena kedepan akan diaudit oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK).
” Khusus untuk DHC 45 karena diserahkan lebih awal di bulan Juni dan punya waktu 5 bulan kedepan ,maka di akhir tahun anggaran sudah harus mempersiapkan laporan pertanggung jawaban dana hibah yang telah di berikan,” pinta Bupati
Adapun partai politik tang menerima dana ini yakni Partai keadilan sejahtera , Nasdem, PKB, Golkar,Gerindra, PPP , Demokrat, PDIP, sementara untuk Partai Amanat Nasional masih harus mengurus SK dari DPPnya terkait pengurusan.
Reporter :Amutz
Editor : Nirma Hafizah



















