Kembangkan BUMN, Aset Daerah dan BMN Bisa Ditawarkan ke Badan Usaha

Kembangkan BUMN, Aset Daerah dan BMN Bisa Ditawarkan ke Badan Usaha

Lanjutnya, aset yang ditawarkan adalah brownfield project atau proyek yang sudah beroperasi dengan pendapatan yang baik minimum 2 tahun. Adapun nantinya, akan diperjelas terkait hasil dari investasi yang didapat ketika akan digunakan kembali.

Mengutip dari halaman setkab.go.id yang dipublikasikan Rabu, 4 Maret 2020, Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.

Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

Kemudian, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

“Dalam Pasal 1 Perpres ini disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset dan BMN antara lain adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

“Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor,” demikian bunyi Pasal 22 pada Perpres tersebut.

Editor : Mukta
Foto : Ist

Pos terkait