Bawaslu Banjarmasin Optimalisasikan Layanan Datin dan Keterbukaan Informasi

“Dengan dasar itu, informasi publik itu bersifat terbuka dan masyarakat dapat mengaksesnya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan, karena informasi yang dikecualikan itu memang bersifat ketat dan terbatas,” urainya.
Di tempat yang sama, salah seorang narasumber, Sulastio dari Bawaslu RI menekankan, agar lebih efektif, pengelola Datin atau PPID hendaknya membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mendokumentasi kegiatan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kalsel, Ir Iwan Setiawan MIP mendesak Bawaslu Kab/Kota sesegeranya mengaktifkan pelayanan PPID. “Segera siapkan ruangan dan perangkat atau sarana dan prasara pendukung,” ujarnya.

Rakor yang digelar Bawaslu Kalsel tersebut, selain Bawaslu Kota Banjarmasin yang mengikuti, juga Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya se-Kalsel, mereka yang menangani humas dan PPID sebanyak 68 orang.

Sementara narasumber antara lain dari Bawaslu RI, Komisi Informasi Kalsel, dan IPC.

Penulis : Hidayat
Sumber : Humas Bawaslu Bjm

Pos terkait