Akhirnya RTRW Kota Banjarmasin Dapat Rekomendasi dari Gubernur Kalsel

Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah yang juga mengikuti rapat yang dilaksanakan di Aula Utama Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan itu, menyampaikan bahwa setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, akan diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk mendapat persetujuan untuk dijadikan Perda. “Mudah-mudahan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur ini kami akan bawa nanti ke Kementerian ATR, setelah itu nanti dibawa lagi ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda RTRW Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Kemudian, H Hermansyah berharap, RTRW tersebut bisa menjadi suatu produk hukum yang menjadi acuan pembangunan Kota Banjarmasin untuk mengembalikan jalur hijau yang telah berkurang. “Ini menjadi satu produk hukum acuan pembangunan kami dalam menetapkan wilayah-wilayah, termasuk juga banyaknya berkurang jalur hijau sekarang hampir pembangunan perumahan tergerus oleh tata ruang kita,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Yani

Pos terkait