Wartaniaga.com,Kandangan-Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), H Suriani meyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD HSS bersama unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, kepala perangkat daerah, dan Camat.
Dalam agenda pertama, Wabup HSS menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pelaksanaan anggaran.
Kemudian dilanjutkan penyampaikan Ranperda Pilkades sebagai upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wabup HSS H Suriani berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga pembahasan menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten HSS,” ujarnya.
Reporter: Amutz
Editor: Hariyadi



















