Wartaniaga.com, Banjarmasin- Rencana Pemkab Tabalong merenovasi toilet di gedung DPRD setempat mendapat reaksi dari berbagai masyarakat. Mereka menyayangkan anggaran yang begitu besar hanya untuk memperbaiki toilet tersebut.
Pengamat Politik dan Hukum, Dr Muhammad Pazri SH MH menilai Pemkab Tabalong mestinya lebih selektif dalam menggunakan anggaran terlebih lagi di tengah kebijakan efesiensi seperti sekarang ini.
“Kritik masyarakat atas penggunaan APBD tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan harus dihormati dalam negara demokrasi,” katanya kepada media ini, Jum’at (8/5).
Menurutnya, masyarakat saat ini berharap anggaran daerah diprioritaskan pada kebutuhan yang lebih mendesak dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar. Karena itu, setiap belanja daerah dengan nilai besar wajib disertai transparansi dan penjelasan yang rasional kepada publik.
Dikatakannya, publik juga perlu memperoleh informasi yang utuh dan terbuka terkait ruang lingkup pekerjaan tersebut.
” Dalam pengadaan pemerintah, nilai anggaran tidak selalu hanya berkaitan dengan penggantian fasilitas toilet semata, melainkan dapat mencakup pekerjaan struktur bangunan, perpipaan, instalasi listrik, sistem sanitasi, aksesibilitas, standar keselamatan, hingga rehabilitasi menyeluruh sesuai spesifikasi teknis gedung bertingkat milik pemerintah,” papar Pazri.
Yang menjadi persoalan, tambahnya adalah ketika pemerintah daerah maupun pihak terkait tidak mampu menjelaskan secara terbuka urgensi pekerjaan, rincian volume, spesifikasi teknis, serta dasar perhitungan anggarannya kepada masyarakat. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi publik bahwa anggaran tersebut tidak masuk akal, berlebihan, atau bahkan berpotensi terjadi pemborosan.
Dijelaskannya, Dalam negara hukum dan sistem pemerintahan yang demokratis, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum. DPRD maupun pemerintah daerah seharusnya membuka dokumen perencanaan, RAB, dan spesifikasi pekerjaan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan sosial.
“Di era efisiensi anggaran, sensitivitas terhadap penggunaan uang rakyat menjadi sangat penting. Jangan sampai muncul kesan bahwa penghematan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara belanja fasilitas internal pemerintahan tetap besar tanpa penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Baginya jika memang nilai anggaran tersebut sesuai kebutuhan teknis dan standar pekerjaan, maka pemerintah wajib menjelaskannya secara transparan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi mark up, ketidakwajaran, atau pemborosan anggaran, maka aparat pengawasan internal maupun penegak hukum wajib melakukan pengawasan sejak dini.
” Prinsipnya sederhana, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab untk mempertanggungjawabkannya secara terbuka kepada rakyat,” pungkasnya.
Seperti yang tercantum di laman https://sirup.inaproc.id/, rencana rehab toilet ini dianggarkan sebesar Rp1.496.160.600. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2026. Paket pekerjaan dengan kode RUP 63328122 memiliki volume pekerjaan 600 m2. Paket itu telah terpublikasi pada 27 Januari 2026.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan kontrak berlangsung mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Editor : Hariyadi




















