Wartaniaga.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. (5/2).
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Jenis pajak yang disidik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari kewajiban pemungutan pajak.
Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan proses penyidikan lanjutan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penegakan hukum ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor : Eddy Dharmawan




















