Wartaniaga.com, Jakarta — Awal tahun 2026 menjadi penanda perubahan positif dalam kepatuhan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hanya dalam tiga hari pertama Januari.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan Wajib Pajak melalui Coretax. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Peningkatan drastis tersebut mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT lebih dini.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1).
Menurut Rosmauli, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Di balik angka ini, ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Lonjakan Terjadi di Seluruh Kelompok Wajib Pajak
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
* Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
* Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
* Badan IDR: 574 SPT
* Badan USD: 3 SPT
Total: 8.160 SPT
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya, total SPT yang dilaporkan hanya 39 SPT. Peningkatan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aktivasi dan Akses Coretax Terus Meningkat
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
* Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
* Wajib Pajak Badan: 817.228
* Instansi Pemerintah: 88.409
* PMSE: 221
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax secara aktif.
“Ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.
DJP Pastikan Kemudahan dan Layanan Pendampingan
DJP terus memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam mengaktivasi dan menggunakan Coretax. Panduan dan tutorial aktivasi dapat diakses melalui akun media sosial resmi DJP.
“Panduan kami siapkan agar mudah dipahami dan bisa diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
Imbauan Lapor SPT Lebih Awal
Menutup keterangannya, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
“Pelaporan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Rosmauli.
Editor : Eddy Dharmawan



















