Pelaku Penyalahgunaan Elpiji 3 kg Diringkus Polda Metro Jaya

Wartaniaga.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mencokok tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH terkait kasus praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dimana, ketiganya saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.

*Kedua tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.*

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya telah diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang haknya untuk masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Desember 2025.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pemindahan LPG dilakukan dengan cara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan yang memadai.

“Pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” kata Edi.
Ia menambahkan, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun.

Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.

“Tindakan ini jelas menghilangkan hak subsidi masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pengisian LPG harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat.

“Pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas yang memiliki standar keselamatan.

Pemindahan manual seperti ini sangat berisiko dan dapat membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Tindakan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang haknya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok.

Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

*“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik”*.

Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan.

Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.

Tindakan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat.

Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani 24 jam.

Reporter : Nathan
Editor : Aditya

Pos terkait