DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari, Wajib Pajak Lebih Lega

Kantor DJP Kalselteng, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perpanjangan tersebut bertujuan memberikan kemudahan serta mendukung kelancaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelumnya masa berlaku kode billing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yakni selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.

“Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang mengalami kendala sehingga pembayaran tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut,” ujarnya, Rabu (17/12).

Menurut Syamsinar, beberapa kondisi di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar kerap memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, DJP menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

Ia merinci, kondisi kahar tersebut antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui correspondent banks, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat mempersempit waktu pembayaran.

“Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, kode billing yang diterbitkan sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap memiliki masa berlaku 7 x 24 jam sesuai ketentuan sebelumnya.

DJP berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing, sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya serta terus mengikuti informasi perpajakan melalui kanal komunikasi resmi DJP,” pungkas Syamsinar.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait