Begitu Maraknya Pernikahan Siri, Penghulu HSU : Apa Dampak dan Penyebabnya?

Foto lustrasi akad nikah (Foto: Net)

Wartaniaga.com Amuntai – Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Meski sah secara agama, nikah siri sering meninggalkan persoalan hukum dan sosial yang justru merugikan pasangan—terutama perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan oleh Rahmani Abdi, penghulu fungsional yang bertugas di KUA Sungai Pandan (Alabio) sejak 2022, saat membagikan pengalamannya menangani berbagai kasus pernikahan, Selasa (2/12).

Menurut Rahmani, nikah siri dilakukan bukan hanya oleh masyarakat dengan pendidikan rendah, tetapi juga oleh warga berpendidikan, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak dari mereka terjebak pada ketidaktahuan aturan, kurangnya pemahaman, atau memilih jalan pintas.

Mengapa Nikah Siri Masih Marak?

Rahmani merinci sejumlah faktor yang paling sering ditemui:

1. Usia Calon Pengantin Belum 19 Tahun

Batas usia minimal menikah adalah 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019. Namun banyak pasangan memilih nikah siri karena:

* Tidak mengetahui adanya dispensasi dari Pengadilan Agama

* Tanggal resepsi sudah ditetapkan

* Permohonan dispensasi ditolak

* Tidak memahami proses pengurusan di pengadilan

2. Poligami Tanpa Izin

Banyak suami memilih nikah siri karena:

* Tidak mendapat izin istri pertama

* Tidak mengetahui aturan poligami dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024

* Calon istri kedua bersedia dinikahi siri

3. Tidak Memiliki Akta Cerai

Banyak pasangan mengaku sudah “berpisah lama”, tetapi tidak bercerai secara resmi, sehingga tidak bisa menikah di KUA dan memilih nikah siri sebagai jalan pintas.

4. Riwayat Nikah Siri Sebelumnya

Pasangan dengan status “kawin belum tercatat” atau “cerai hidup belum tercatat” tidak memiliki dokumen resmi, sehingga ketika ingin menikah lagi, mereka kembali terjebak pada nikah siri.

5. Keterbatasan Waktu

Kesibukan atau kelalaian melengkapi dokumen, seperti akta cerai atau berkas desa, membuat sebagian orang memilih menikah diam-diam.

6. Tidak Mendapat Izin Wali

Ketidaktahuan bahwa wali adhal bisa digantikan wali hakim melalui putusan pengadilan membuat sebagian calon pengantin beralih menggunakan wali muhakkam untuk nikah siri.

7. Faktor Ekonomi dan Persepsi Biaya

Padahal nikah di KUA gratis, namun masih ada anggapan bahwa menikah resmi membutuhkan biaya besar.

8. Ketidaktahuan Aturan

* Kesalahpahaman umum antara lain:

* Mengira batas usia menikah adalah 20 tahun

* Tidak memahami proses dispensasi nikah

* Bingung dengan persyaratan validasi dokumen

9. Persepsi “Nikah di KUA Ribet”

Sebagian masyarakat menganggap proses resmi mempersulit, padahal justru pencatatan pernikahan memberi perlindungan hukum.

Dampak Nikah Siri yang Sering Menyentuh Kehidupan Nyata

Rahmani menegaskan bahwa nikah siri bukan solusi, karena justru membuka pintu masalah yang lebih besar.

1. Tanggal Nikah dan Lahir Anak Menjadi Sorotan

Ketika pasangan baru menikah resmi saat istri sudah hamil, selisih tanggal kelahiran anak dan pernikahan memunculkan pertanyaan sosial dan administrasi.

2. Status Pernikahan yang Diragukan

Banyak pernikahan siri yang ternyata tidak sah, misalnya:

* Istri belum resmi bercerai

* Wali nikah tidak sah

* Suami menikah lagi padahal sudah memiliki empat istri

Kasus seperti ini sering berakhir di pengadilan.

3. Terjebak dalam Nikah Siri Berkali-kali

Status “belum tercatat” membuat pasangan sulit menikah secara resmi di masa depan.

4. Tidak Bisa Mendapat Buku Nikah

Tanpa buku nikah, pasangan sulit mengurus:

* Kartu Keluarga

* Administrasi kependudukan

* Hak hukum sebagai keluarga

5. Istri Tidak Bisa Menata Hidup Lagi

Banyak perempuan yang menikah siri dengan pria beristri justru tidak bisa:

* Mengurus perceraian

* Menikah kembali secara sah

Ini terjadi karena tidak ada ikrar taklik talak, suami tidak menceraikan, atau suami menghilang begitu saja.

Penghulu: “Nikah Siri Bukan Jalan Keluar”

Rahmani berharap masyarakat tidak lagi melihat nikah siri sebagai pintu darurat yang mudah ditempuh. Di balik proses yang tampak sederhana, ada risiko besar yang justru dapat menghancurkan masa depan keluarga.

“Semoga informasi ini menjadi pertimbangan bagi masyarakat agar tidak menganggap nikah siri sebagai jalan pintas,” tutupnya.

Dengan edukasi yang tepat, Rahmani yakin masyarakat dapat lebih memahami bahwa pernikahan tercatat bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum bagi pasangan, perempuan, dan generasi yang akan datang.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait