Wartaniaga.com, Banjarmasin– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang tahun 2025. Kamis (20/11/25) Pagi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono menjelaskan
barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 3.311.978 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, 383 kg berupa tembakau iris dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.343.378.010 (lima miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sepuluh rupiah),” jelasnya.
Hal tersebut selaras dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.
“Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025,” ucapnya.
Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.
Lanjut, berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) iligal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.457.042.175 (tiga miliar empat ratus lima puluh tujuh juta empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dari sisi penerimaan cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi
pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait.
Selanjutnya, seluruh barang ilegal
tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Regional Banjar Bakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam memberantas peredaran barang kena cukai illegal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu juga mempertegas perannya dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan.
Editor: Aditya





















