Foto : Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Sumbar, (istimewa)
Wartaniaga.com, Jakarta — Tokoh adat Minangkabau, Datuk Maharadjo Nan Basa, Pemangku Adat dari kaum Suku Piliang Usali / Asal meminta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat untuk kembali memaparkan dan menegaskan keberadaan suku-suku adat yang secara historis dan kultural diakui oleh masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, penegasan kembali identitas suku adat bukan sekadar pengarsipan tradisi, tetapi menjadi pijakan penting dalam memperkuat kedudukan Sumatera Barat sebagai daerah yang memiliki keistimewaan budaya, sosial, dan historis. “Kejelasan identitas adat adalah fondasi bagi bangsa Minangkabau dalam menjaga warisan leluhur sekaligus menghadapi tantangan zaman,” tegas Datuk Maharadjo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan Sumatera Barat patut mendapat pengakuan sebagai Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Menanggapi hal itu, Fauzi Bahar menegaskan bahwa dasar hukum pengakuan sudah sangat jelas. “Acuan kuat ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan falsafah Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Prinsip ini bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga identitas moral yang membimbing kehidupan sosial masyarakat Minangkabau,” ujar Fauzi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menyoroti sistem kekerabatan matrilineal yang masih lestari di Minangkabau sebagai salah satu keunikan dunia. “Sistem matrilineal ini hanya ditemukan di tiga belahan dunia, dan Sumatera Barat menjadi salah satunya. Ini adalah keistimewaan budaya yang tidak dimiliki provinsi lain,” jelasnya.
Fauzi juga meluruskan sejumlah pandangan keliru yang menilai sistem matrilineal menempatkan perempuan pada posisi rendah. “Justru dalam adat Minangkabau, perempuan memegang peran utama: pewaris harta pusaka, penjaga rumah gadang, dan pemelihara nilai adat. Bahkan tradisi perempuan meminang laki-laki bukanlah bentuk keterbelakangan, melainkan simbol kehormatan dan keberanian,” tambahnya.
Melalui upaya memperkuat eksistensi suku adat dan perjuangan status Daerah Istimewa Minangkabau, LKAAM berharap nilai adat, agama, dan kearifan lokal dapat terus terjaga, serta memberi kontribusi nyata dalam memperkokoh persatuan bangsa di tengah arus modernisasi.




















