Bank Kalsel Gandeng OJK Berikan Pemahaman Hak dan Kewajiban Konsumen

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Bank Kalsel Bersama OJK gelar sosialisasi hak an kewajiban konsumen kredit.

Sosialisasi tersebut sebagai upaya dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bank Kalsel dan OJK ini menjelaskan secara rinci hak-hak yang dimiliki oleh konsumen kredit, antara lain:

Hak atas Informasi: Konsumen berhak mengetahui semua syarat dan ketentuan kredit secara transparan, termasuk informasi mengenai bunga, denda, perhitungan cicilan, dan perjanjian tertulis

Hak atas Akses Data Kredit: Konsumen memiliki hak untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara gratis satu kali dalam setahun melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK .

Hak Klarifikasi: Jika terdapat data yang keliru atau tidak sesuai dalam riwayat kredit, konsumen berhak untuk mengajukan perbaikan langsung ke lembaga keuangan yang bersangkutan.

Hak Pelindungan Data Pribadi: Lembaga keuangan tidak diperbolehkan menyebarluaskan data pribadi konsumen tanpa izin yang jelas. Perlindungan data pribadi ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan menjaga privasi konsumen.

Selain hak, konsumen kredit juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar proses kredit berjalan lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Membayar Cicilan Tepat Waktu dan Tepat Jumlah: Ini adalah kewajiban utama konsumen kredit. Pembayaran cicilan yang tepat waktu dan sesuai jumlah yang disepakati akan menjaga reputasi kredit konsumen dan menghindari denda atau sanksi lainnya.

Memberikan Data dan Dokumen yang Benar: Konsumen wajib memberikan data dan dokumen yang benar dan akurat kepada lembaga keuangan saat mengajukan kredit..

Menghormati Perjanjian yang Sudah Disepakati: Konsumen wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit yang telah disepakati dengan lembaga keuangan .

Melaporkan Jika Terjadi Perubahan Kondisi Keuangan: Jika terjadi perubahan kondisi keuangan yang signifikan, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan, konsumen wajib melaporkannya kepada lembaga keuangan.

Editor: Aditya
Sumber; IST

Pos terkait