Wartaniaga.com, Balikpapan- Pertamina menegaskan tidak ada istilah pengecer pada jalur disttibusi elpiji 3 kilogram milik mereka.
” Pengecer bukan bagian dari jalur distribusi kami,” ujar Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Reg. Kalimantan, Edi Mangun melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (3/2) petang.
Menurutnya, pengecer itu bukan merupakan rantai jalur distribusi yang resmi dan diawasi, karena tidak berkontrak dengan agen atau pangkalan.
“Masyarakat harus paham, kenapa pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelian elpiji bersubsidi hanya di pangkalan resmi,” tuturnya.
Diungkapkannya apabila agen atau pangkalan menjual gas 3 kg di atas HET maka pertamina tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha.
Meski demikian, Pertamina telah menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan elpiji 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
” Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan aksesĀ mencari pangkalan terdekat melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Edi.
Dikatakan Edi, bagi masyarakat yang membeli di pangkalan resmi harga pasti kebih murah dan ukurannya juga pas.
Secara prinsip, tambahnya Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.
Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi. ” Kami berharap agar masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat mengawasi tata niaga elpiji 3 kg ini secara bersamaan sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Editor : Fairuz Reza