Kajari HSS Kembalikan Uang Hasil Perkara Korupsi Kepada Pj Bupati Endri

Wartaniaga.com,Kandangan- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rustandi Gustawirya, mengembalikan uang kerugian negara hasil perkara Korupsi sebesar Rp210 kepada Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, Selasa (1/10/2024) di ruang kerja bupati.

Pengembalian uang negara tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara dan penyerahan secara simbolis dari Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, kepada Pj Bupati HSS Endri, disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten HSS, Kiky Rahmawaty dan Pimpinan Bank Kalsel Cabang Kandangan, Muhammad Louthfi Rahmany.

Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, mengatakan uang negara yang dikembalikan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri banjarmasin nomor: 34/pid.Sus-tpk/2023/pn bim tanggal 11 Januari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya tindak pidana korupsi, tentang program dana pinjaman kelompok usaha peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten HSS tahun 2011-2016 atas nama terpidana Mulyadi,” ujar Kajari Rustandi.

Dikatakannya, penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah wujud nyata dalam penegakan hukum, yang dilaksanakan secara humanis dan berhati nurani.

“Kami harap dengan eksekusi ini, bisa melakukam pecegahan dan meminimalisir kasus tindak pidana korupsi, termasuk melalui pendapingan pengawalan pembangunan yang strategis,” ujar Rustandi.

Reporter : Amutz
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60