Berani Kurangi Takaran Elpiji 3 Kg, Mendag Akan Cabut Izin SPPBE

Wartaniaga.com,Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengancam akan mencabut izin Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang mengurangi takaran isi gas LPG 3 Kg.

Menurutnya, para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan itu terancam diberikan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usahanya.

Zulhas mengingatkan kepada PT Pertamina (Persero) hingga Kementerian ESDM untuk ikut memantau para pelaku usaha yang nakal dengan cara mengurangi isi takaran gas berukuran 3 Kg.

Hasil temuan Kementerian Perdagangan, gas elpiji yang seharusnya diisi 3 Kg dikurangi hingga 700 gram.

“Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” ujar Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).

Sebanyak 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 Kg, beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.

Zulhas menegaskan, para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

“Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan dicabut izinnya,” sambung

Kerugian yang ditanggung akibat mengurangi gas elpiji ini ditaksir tembus Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Sehingga, ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE tersebut.

“Saya berharap disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang, dan merugikan masyarakat ini,” tutupnya.

Reporter : Martinus
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60