Wartaniaga.com, Paringin – Bupati Balangan H Abdul Hadi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2023 – 2029, di 137 desa dari 8 kecamatan se-Kabupaten Balangan, di Halaman Kantor Bupati Balangan, Kamis (5/10/23).
Abdul Hadi mengatakan, pembentukan BPD merupakan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak cukup hanya oleh Kepala Desa dan perangkatnya saja, melainkan harus melibatkan dan didukung oleh badan permusyawaratan desa.
“Pian-pian yang dilantik pada hari ini adalah orang-orang yang terpilih dan dipilih oleh masyarakat secara langsung, dan mendapatkan relatif banyak suara. tentunya, masyarakat yang telah memilih pian mempunyai harapan besar yang kini menjadi tanggung jawab untuk pian penuhi, “ujar Abdul Hadi
Abdul Hadi berpesan, kepada para anggota BPD agar membangun sinergitas dan komunikasi yang harmonis dengan Kepala Desa serta perangkatnya, dan lakukan pengawasan terhadap tugas Kepala Desa dengan baik.
“Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, akuntabel, dan yang terpenting manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat dengan rasa keadilan bagi semua,”pesan Abdul Hadi
Abdul Hadi juga menekankan, kewajiban anggota BPD, yaitu menyusun tata tertib BPD, dan membuat laporan kinerja tahunan, yang harus di sampaikan kepada Bupati melalui dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
“Laporan kinerja ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kinerja BPD oleh kami, jadi akan sangat penting untuk bahan pertimbangan dan referensi untuk penyusunan atau pengambilan kebijakan kedepan,”pungkasnya.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya