Puluhan Tokoh Masyarakat Desa Sumur Tutup Mendapat Penyuluhan Hukum

Kegiatan penyuluhan hukum oleh LBH BN di desa Sumur Tutup Kabupaten Banjar

Wartaniaga.com, Martapura- Sebanyak 30 lebih tokoh masyarakat dan warga desa Sumur Tutup, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar mendapat penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara ( LBH -BN) Banjarmasin.

Bekerjasama dengan UKM KSI Al-Mizan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ( FH-ULM), kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat LBH Borneo Nisantara.

Ketua Umum KSI Al-Mizan FH ULM, Muhammad Ilham Akbari mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan yang merata kepada masyarakat.

” Di desa, termasuk desa Sumur Tutup hampir tak pernah diadakan penyuluhan hukum, dengan adanya kegiatan ini diharapkan terjadi pemerataan pengetahuan hukum,” katanya, Sabtu (2/9) lalu.

Ia berharap masyarakat juga memahami hukum-hukum yang ada setelah adanya penyuluhan ini. ” Meski masih terbatas, namun ini langkah kongkrit yang kami lakukan untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH BN, Matrosul, SH. menyambut baik kerjasama kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini.

” Ini kedua kalinya kita telah melaksanakan kerjasama penyuluhan hukum, selain bagian Program Kerja LBH BN dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta bentuk implementasi pengabdian kepada masyarakat,” paparnya.

” Dengan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum masyarakat mendapatkan pengetahuan terhadap hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan Undang-Undang,” jelasnya.

Pada penyuluhan ini masyarakat desa Sumur Tutup mendapatkan materi terkait hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Agama, serta memberikan kiat-kiat bagaimana ketika para warga berhadapan dengan masalah hukum dan strategi penyelesaiannya.

Editor : Ahmad Yani

Pos terkait

banner 468x60