Di 2022 DPRD Kotabaru Berhasil Mengesahkan 17 Raperda Menjadi Perda

PARIPURNA: Saat berlangsungnya Rapat Paripurna pensahan salah satu Raperda menjadi Perda di tahun 2022.

Wartaniaga.com, Kotabaru- Selama 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mampu menghasilkan 17 Peraturan Daerah di Kotabaru.

“Ini merupakan hasil kerja bersama. Khususnya, semua anggota dewan. Saya juga sangat mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan semua pihak yang telah menjalankan tugas dan fungsi membuat perundang-undangan daerah,” ungkap Syairi Mukhlis Ketua DPRD Kotabaru, Rabu (29/3).

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kotabaru Suji Hendra, menambahkan, tahun 2022 ada sekitar 25 rancangan peraturan daerah yang diusulkan, 17 diantaranya telah disahkan menjadi perda.

Dilanjutkannya, salah satu Raperda yang belum disahkan yakni tentang ketenagakerjaan. Alasannya, karena Raperda tersebut terkendala dengan regulasi atau kebijakan berkaitan dengan adanya perundang-undangan di atasnya yakni peraturan pemerintah (Permen) dan keputusan presiden.

“Terkait dengan Raperda Ketenagakerjaan Kotabaru ini, kami telah menggodok dan membahas, termasuk melakukan kajian akademis. Namun, karena kendala peraturan yang lebih tinggi itulah, Raperda tersebut belum bisa disahkan,” katanya.

Ditambahkannya, kendala yang dialami selama 2022 adalah masalah waktu yang dinilai masih cukup sempit.

“Raperda yang tidak terselesaikan akan dimasukkan dalam Bapemperda tahun 2023,” ujarnya Suji.

Reporter: Jumain
Editor : Edy Dharmawan

Pos terkait

banner 468x60