KPPN Pelaihari Melakukan Penandatanganan BAR Pajak Pusat

Wartaniaga.com, Pelaihari-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja yang berasal dari APBD Semester II Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tanah Laut bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjar Baru dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan PPh kepada pemerintah daerah setelah menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah.

Laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa berita acara rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Penyetoran pajak pusat ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan.

Pos terkait

banner 468x60