Wabup HSS ikut Musnahkan barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah

Wartaniaga.com,Kandangan-Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad mewakil Bupati HSS menghadiri Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2022 yang di laksanakan Kejaksaan Negeri HSS di halaman kejari HSS, Selasa (28/2).

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kajari HSS Nul Albar, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Budi Winata, perwakilan BNNK, dan Rutan Kelas 2 B Kandangan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni sabu-sabu seberat 293 gram, carnophen 614 butir, seledyril 483 butir, dextro 5.432 butir, Senjata Tajam 32 bilah, dan jenis alat kejatahan lainnya.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidanan umum tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong-potong, dibakar dan digilas dengan alat berat.

Kajari HSS Nul Albar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan ketentuan acara hukum pidana, jika sudah berkekuatan hukum harus dimusnahkan, dikembalikan kepala yang berhak atau dirampas untuk Negara melalui pelelangan.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 141 kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Wabup HSS Syamsuri Arsyad memberikan apresiasi kepala Kejari HSS yang telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wabup, pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi yang dilakukan aparat penegak hukum kita.

Dikatakan Wabup, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, persolan narkoba masih yang mendominasi atau yang terbanyak 70 Kasun dari 141 kasus.

Wabup mengimbau kepala masyarakat jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum sehingga bisa ditindak lanjuti.

Wabup mengucapkan terima kasih kepada jajaran penegak hukum yang telah berperan sangat baik dalam persoalan yang terjadi di Kabupaten HSS.

 

Reporter:Amutz

Editor:Aditya

Pos terkait

banner 468x60