Capaian tersebut masih akan bertambah lagi sampai dengan akhir tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat kenaikan yang cukup siknifikan konsumsi masyarakat terhadap bahan bakar kendaraan bermotor sampai dengan akhir bulan September 2022. Kenaikan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor juga bermakna bahwa mobilitas warga banua dan non banua yang masuk ke Kalimantan Selatan lebih tinggi dibandingkan mobilitas tahun 2021. Hal tersebut menandakan bahwa kondisi ekonomi regional membaik, kenyamanan dan keamanan masyarakat terjamin seiring dengan meredanya pandemi covid. Di samping itu, Kalimantan Selatan sebagai daerah penghasil tambang dan perkebunan menjadi faktor penambah karena bahan bakar kendaraan bermotor banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan di bidang tersebut.
Kenaikan pajak pada gabungan 13 pemkab/pemkot di Kalimantan Selatan terdapat pada seluruh komponen kecuali pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan besarannya, kenaikan tertinggi pajak pemkab/pemkot dikumpulkan dari pajak restoran yang sampai akhir September 2022 tercatat sebesar 115,65 miliar atau naik sebesar 25,9 milyar (28,86%) dibandingkan tahun sebelumnya periode yang sama. Dalam lima tahun terakhir, pajak restoran berkontribusi sebagai pajak daerah tertinggi ketiga setelah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan BPHTB. Persentase capaian secara gabungan berkisar antara 15%-20% dari total pajak daerah dan capaian tahun 2022 tercatat sebagai persentase tertinggi sebesar 20,49%. Daerah dengan pengumpul pajak restoran tertinggi ialah kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Kenaikan tertinggi selanjutnya berturut-turut ialah PPJ naik sebesar 13 miliar (7,42%), Pajak Hiburan naik 8,3 miliar (145,55%), dan Pajak Hotel naik 8 miliar (40,14%). Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Realisasi penerimaan PPJ dalam lima tahun terakhir terus meningkat dengan besaran persentasi antara 27% – 34% dari total pajak daerah. Sementara itu, faktor yang turut mendongkrak kenaikan penerimaan pajak hotel dan hiburan ialah meningkatnya aktivitas masyarakat, efektifitas pemasangan tapping box pada hotel/restoran/tempat hiburan, sosialisasi dan pendekatan persuasif wajib pajak, pendataan wajib pajak, dan beberapa program dalam rangka peningkatan pajak daerah.
Peningkatan pajak daerah menjadi sinyal tumbuhnya lapangan usaha dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan disamping faktor telah melandainya pandemi covid. Pajak Daerah di Kalimantan Selatan merupakan potensi besar yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dan untuk mengurangi ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat. Namun, untuk mampu mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan harus menjalankan action plan yang efektif dari mulai penggalian potensi pajak, perencanaan target, efektivitas pelaksanaan pemungutan/penyetoran, updating database, pengawasan, dan evaluasi.
Penulis: Ismiyati, Kasi ASPLK Kanwil DJPb Prov.Kalsel





















