Kadin Pastikan Ekonomi Banjarmasin Tetap Berkembang Walau Bukan Lagi Ibukota Provinsi

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Ibukota Provinsi Kalsel kini telah sah berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Hal itu setelah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang menolak gugatan pengujian materiil atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Bahkan putusan penolakan tersebut melalui perkara nomor 58/PUU-20/2022 dan nomor 59/PUU-20/2022 dibacakan secara langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman, Kamis (29/9/2022) lalu dalam Sidang MK RI di Jakarta.

Selain penolakan dari MK, atas desakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina juga sudah mencabut perkara 60/PUU-XX/2022 yang diajukan sebelumnya untuk mempertahankan ibukota Provinsi Kalsel di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA:  Senin ini Restoran Terapung Dibuka

Terkait kenyataan itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin mengajak seluruh pihak legowo dan menghormati hasil keputusan ini. Bahkan tidak memperpanjangnya karena sudah tidak relevan lagi dan bisa memicu isu-isu lain diluar permasalahan utama.

“Ini kan hanya soal status saja, walau pun Ibukota Provinsi Kalsel sekarang pindah ke Kota Banjarbaru, tidak merubah apa-apa bagi Kota Banjarmasin. Kota ini akan tetap berkembang karena basis kota ini sebenarnya utamanya di topang oleh sektor perdagangan dan jasa,” tegas Ketua KADIN Banjarmasin M Akbar Utomo Setiawan, Sabtu (1/10/2022).