Wartaniaga.com, Banjarbaru – PT Bimo Toksono Gono (BTG) melalui kuasa hukumnya meminta agar mendapatkan kembali Surat Perintah Kerja (SPK) Kembali untuk melakukan penambangan Batu besi dilahan nya sendiri desa Pemalongan Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.
Sampai saat ini, surat tersebut belum juga dikasihkan oleh Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang Tanah Laut.
Seperti diketahui sebelumnya selama puluhan tahun PT BTG bekerjasama dibidang penambangan batu besi dengan Prusda Baratala Tuntung Pandang melalui SPK yang diberikan berjalan lancar saja.
Namun setelah tahun 2020 dihentikan karena perijinan sudah habis masa berlakunya juga harus mendapatkan ijin pinjam pakai kasawan hutan dari Kementrian Kehutanan.
Untuk bisa bekerja lagi Bambang atas restu dan perjanjian kerjasama dengan Perusda Baratala, ijin diurus oleh Bambang di Badan Penanaman Modal dan Kementrian Kehutanan untuk pinjam pakai Kawasan hutan Produksi ditambah dengan mengeluarkan biaya perijinan milyaran rupiah baru ijin dapat diterbitkan.
“Akan tetapi setelah ijin penambangan batu besi bisa dipakai SPK yang semestinya dikasih ke PT BTG malah SPK dikasihkan kepada orang lain yakni PT NDM,”ujar Bambang Direktur PT BTG di Banjarbaru, Kamis (25/8).
Dalam perjajian kerjasama yang lain tersebut disepakati kalau PT BTG tak bekerja maka akan mendapatkan Fee Produksi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
Namun sampai saat ini juga Fee lahan yang sudah bernilai Puluhan Milyar Rupiah tak dikasihkan. Sementara lahan miliknya yang terkandung batu besi terus diambil dan dijual kepada pihak lain.
Atas perbuatan ingkar janji Perusda Baratala Tuntung Pandang kepada PT BTG ini yang sewajarnya mendapatkan kembali SPK untuk kerja tambang batu besi atau mendapatkan Fee lahan tak dipenuhi.
Melalui kuasa hukumnya Sinas Bintang Aritonang SH PT BTG melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali haknya dalam usaha penambangan Batu Besi.
Sementara itu, Bintang dengan suara keras mengatakan langkah hukum tersebut adalah pertama meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Kapolres Tanah Laut dengan tembusan ke Irwasda dan Kapolda Kalimantan Selatan
“Kalau tak ditanggapi maka kasus pengambilan lahan PT BTG ini akan ditembuskan ke KAPOLRI via Irwasum & Propam itu pasti untuk bisa disikapi dan ditindak lanjuti,”pungkasnya.
Editor : Edhy Darmawan



















