Wartaniaga.com,Jakarta– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur.
Hal ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dihadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Jum’at (26/8).
“Pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel tahun 2020 – 2035, Pemprov Kalsel mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur seluas,” kata Paman Birin.
Menurut Paman Birin, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur terdiri dari eksisting jalan, eksisting fasum dan fasos, eksisting permukiman, pengembangan wilayah dan sentra energi dan penyangga pangan.
Disampaikan Paman Birin, pentingnya usulan ini untuk percepatan pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan dengan pengembangan infrastruktur eksisting jalan yang berada pada kawasan hutan.
Kemudian, kepentingan investasi, mengingat lokasi Provinsi Kalsel berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II sehingga dapat dikembangkan sebagai gerbang utama berbasis kemaritiman.