Wartaniaga.com, Amuntai- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan , H Sahrujani, mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 1998 tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia, dengan para pensiunan PNS yang tergabung di organisasi Persatuan Weraditama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), di gedung olahraga Stadion Karias, Amuntai (4/6/22)
H Sahrujani, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU, mengatakan, ajang tatap muka yang dia lakukan dengan para mantan abdi negara ini, selain tugas utama kami untuk mensosialisasikan Perda tersebut, juga di acara ini, kami dapat bersilaturahmi langsung dan minta masukan serta bertukarpikiran kepada para pensiunan. Dimana mereka ini mempunyai banyak sekali pengalaman di bidang birokrasi pememerintahan.
” Kita harus banyak belajar dan minta saran, masukan serta bimbingan kepada para pensiunan yang ada di HSU. Sebab mereka itu sangat sarat sekali berpengalaman di biokrasi pemerintahan. Dan para pensiunan ini, ada yang pernah menduduki jabatan sebagai kepala SKPD di Pemkab HSU. Oleh sebab itu, kita harus hormat kepada mereka” ujar H Jani paanggilan akrabnya ketua DPD Partai Golkar HSU.
Sementara nara sumber AR Irwansyah, mantan ketua DPRD Kota Banjarbaru, menjelaskan, Perda Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 tahun 1998 tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut tiUsia ini, adalah sebagai dasar payunng hukum kita untuk memberikan pelayanan dan hak-hak bagi masyarakat kita yang sudah lanjut usia.
” Perda ini secara umum dapat digunakan untuk seluruh Provinsi Kalimantan Selatan. Saya mengharapkan anggota dewan di daerah ini, melalui usulan DPRD HSU untuk membikin perda serupa, kalau daerah sudah punya Perda tersebut secara khusus sesuai untuk suatu daerah, maka kita akan nyaman melaksanan perda sesuai dengan kondisi daerahnya” harap AR Irwansyah.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Edhy Darmawan