Wartaniaga.com,Banjarmasin – Saat ini, belanja di platform digital online dengan fasilitas paylater terbilang baru, namun menjadi tren yang cukup digandrungi masyarakat.
Paylater merupakan sebuah metode pembayaran digital dimana masyarakat dapat membeli sebuah barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya nanti.
Semakin maraknya penggunaan fitur paylater di berbagai aplikasi online mengundang pertanyaan, bagaimana Islam memandang transaksi model Paylater ini?
Ketua Masyarakat Ekonomi Syari’ah, H. Mairijani, M.Ag angkat bicara. Menurutnya penggunaan fasilitas paylater yang ada di berbagai platform belanja online sekarang perlu disikapi dengan bijak oleh masyarakat, terutama kaum muslim, karena dalam transaksi jual beli harus diperhatikan prinsip-prinsipnya agar tidak jatuh kepada riba.

“Maraknya model kredit jual beli dalam bentuk online perlu diperhatikan masyarakat, agar tidak jatuh kepada riba’”, ungkap Mairijani kepada Wartaniaga.com.
Mengenai hukumnya, bagi Mairijani penggunaan Paylater sendiri sangat bergantung pada skema paylater yang terdapat dalam sistem penjualan online tersebut.
“Hukumnya tergantung pada skema yang berlaku dalam paylater itu, maksud dari skemanya adalah alur transaksi yang terjadi antara si penjual dan pembeli. Jika fasilitas paylater yang diberikan oleh si penjual melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini misalnya ada jasa pembiayaan yang turut mengambil keuntungan dari transaksi antara penjual dan pembeli, maka itu bisa menjadi riba. Apalagi riba itu kan ada 73 pintu kalau di dalam hadits, artinya rentan sekali riba itu masuk ke dalam transaksi jual beli, apalagi di era sekarang”, paparnya.




















