Wartaniaga.com, Tanah Bumbu- Peraturan Daerah Nomot 13 Tahun 2018 diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Mengingat perda tersebut memberikan payung hukum kepada masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan sosialisasi perda secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya untuk membawa kesejahteraan nelayan.
Selain mengedukasi, nelayan juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” bebernya.
Perda yang membahas rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya yang bermukim di pesisir itu dimaksudkan sebagai bentuk landasan pelaksanaan kegiatan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ekosistem laut.




















