Lebih jauh Arif menguraikan, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM dan bertumbuhnya wirausaha. “Dalam e-katalog, pemerintah mengalokasikan 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM.
Syarat bagi UMKM juga diperlonggar dengan tidak wajib bersertifikat SNI. Hal ini karena penyerapan UMKM atas belanja pemerintah di 2021 yang Rp470 triliun itu masih rendah, baru 30 persen,” kata Arif.
Tapaki Bonus Demografi
Lebih lanjut Arif memaparkan, Indonesia saat ini mulai memasuki era bonus demografi, dimana pertumbuhan penduduk usia kerja semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan data (BPS, 2020), jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270,20 juta jiwa, dan dari jumlah tersebut sebanyak 140,22 juta orang merupakan usia produktif/angkatan kerja.
Dari data tersebut, ini jika diklasifikasikan menurut kriteria pelaku usaha, sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro yang mencapai 64,60 juta unit atau 98,67% dari total pelaku usaha nasional.
“Berbagai permasalahan internal yang dihadapi selama ini seperti SDM, kelembagaan usaha, produksi, pemasaran, pembiayaan, teknologi, jaringan kerja sama usaha, dan sebagainya, secara eksternal dihadapkan pada tantangan persaingan yang semakin terbuka dan kompetitif baik didalam dan luar negeri,” kata Arif.
Atas dasar kondisi tersebut, perlu upaya pemberdayaan KUMKM, khususnya usaha mikro untuk ditingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan SDM usaha mikro berbasis kompetensi telah diamanatkan dalam Permenkop dan UKM Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah.




















