Pemerintah Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Sebagaimana diketahui, aturan HET telah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag Nomor 6 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp11,500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana sebrsar Rp13,500 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Lutfi mengatakan, di tengah masih tingginya harga Crude Palm Oil (CPO) internasional dan mengingat Indonesia adalah produsen CPO dunia maka peraturan ini sangatlah diperlukan untuk menjaga harga minyak goreng nasional.

Selain itu, ia berharap aturan HET ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan minyak goreng.

“Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadalian dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” harap Mendag.

Editor : Martinus

Pos terkait