Perempuan dan Anak Miliki Hak Atas Keberlangsungan Hidup

Wartaniaga.com, Pelaihari – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. AB, MM sosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam kegiatan itu, Mariana didampingi oleh Kepala Dinas P2Kbp3A Kabupaten Tanah Laut Ir. Nor Hidayat serta Anggota DPRD kabupaten Tanah laut Abdullah, MM. Acara ini digelar di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Mariana politisi asal Partai Gerindra, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota legislatif dari Dapil 7 ini menyampaikan bahwa digelarnya sosialisasi ini, diharapkan memberi manfaat pengetahuan bagi para perempuan.

“Sebagai perempuan kita jangan terbebani dengan kesetaraan gender. Itu memang hak kita semua sebagai perempuan,” tegas ibu tiga anak ini.

Sementara itu, Kepala Dinas P2Kbp3A Kabupaten Tanah Laut, Ir. Nor Hidayat mengatakan pemberdayaan perempuan bisa melalui pendidikan agar memiliki kesempatan pendidikan yang sama.

“Pemberdayaan perempuan melalui pendidikan agar memiliki kesetaraan pendidikan yang sama. Jangan sampai dibedakan dengan laki-laki, serta untuk perlindungan anak kitaa berikan pembinaan kepada keluarga contohnya seperti posyandu balita,” tuturnya.

Dalam hal ini Nor Hidayat juga mengatakan banyak dari ibu-ibu sekarang yang memegang jabatan.
“Ibu-ibu sekarang sudah lebih maju dan banyak dari mereka yang sudah memegang jabatan,” pungkasnya.

Editor: Aditya
Sumber : Humas DPRD

Pos terkait