Wartaniaga.com, Amuntai- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pastikan vaksinasi yang diberikan kepada anak-anak usia 6 hingga 11 tahun adalah halal.
Hal ini diungkapkan Ketua MUI HSU KH Said Masrawan saat memberikan kegiatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Pondok Pesantren Ummul Qura Amuntai, Kamis (3/2).
Menurutnya orang tua tidak perlu ragu mengikutkan ana-anaknya untuk melaksanakan vaksinasi yang digelar disekola-sekolah dan Pondok Pesantren saat ini.
“Vaksin ini digunakan untuk membentuk kekebalan tubuh serta memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang mana MUI pusat telah mengeluarkan fatwanya Nomer 4 tahun 2016 terkait imunasisi, imunisasi atau vaksinasi itu adalah hal yang baik sebagai bentuk usaha ataupun ikhtiar kita,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terkait penggunaan vaksin pemerintah diwajibkan menyediakan vaksin yang halal.
“Sesuai dengan fatwa MUI pemerintah wajib menyediakan vaksin yang halal, adapun vaksin yang digunakan untuk anak usia 6-11 tahun adalah jenis sinovac yang memiliki fatwa MUI Nomer 2 Tahun 2021 yang disimpulkan produk vaksin tersebut aman suci dan halal, yang tidak perlu diragukan karena telah dikaji oleh para ahli,” imbuhnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya



















