Wartaniaga.com, Pelaihari – KPPN Pelahari sampaikan revisi kebijakan percepatan penyaluran Dana Desa ( DD ) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Revisi tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa yang digelar secara daring melalui zoom meeting pada hari Jumat ( 23/7 ).

Kepala KPPN Pelaihari Rohmiati menuturkan, BLT Desa merupakan salah satu program yang ada di dalam program pemulihan ekonomi nasional di kluster perlindungan sosial.
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menangani pendemi Covid 19 guna mempercepat pemulihan ekonomi, termasuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah revisi kebijakan terkait dengan Dana Desa. ” Kebijakan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021tentang Pengelolaan Dana Desa ” jelasnya.
Rohmiati berharap dengan adanya relaksasi tersebut para pengelola dana desa di Kabupaten Tanah Laut bisa segera menindaklanjuti dan BLT desa Januari sampai dengan September dapat disalurkan di bulan Juli, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat Tanah Laut yang terdampak Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Bank KPPN Pelahari Khairul Rahman menambahkan bahwa pokok perubahan revisi PMK 17/PMK.07/2021 berupa relaksasi terkait persyaratan penyaluran dan perubahan pola penyaluran BLT Desa. Bentuk relaksasi persyaratan yaitu Dokumen Peraturan Desa mengenai APBDEs yang semula merupakan syarat di Tahap I, dipindahkan menjadi syarat di Tahap II. Sedangkan perubahan pola penyaluran adalah yang semula BLT hanya dapat diajukan secara bulanan, sekarang dapat diajukan untuk 3 bulan sekaligus. Namun demikian , pembayaran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat tetap sesuai dengan bulan berkenaan. Terkiat perubahan pola penyaluran BLT Desa dari bulanan menjadi tiga bulan, disampaikan perubahan pengoperasian aplikasi OMSPAN.
Penulis : Tony Widodo




















