Disaksikan Bupati Tanah Laut H Sukamta, Kejari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Wartaniaga.com, Pelaihari – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah mendapat putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut ( 1/3 ).

Barang bukti yang di musnahkan tersebut diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 470 gram dari 80 perkara, 123 jenis kosmetik dari berbagai merk, 14,6 juta rupiah uang palsu, dan beberapa senjata tajam dari berbagai jenis.

Seluruh barang bukti dimusnahkan secara simbolis oleh Kajari Tanah Laut, Bupati Tanah Laut, Kapolres Tanah Laut, Dandim 1009/Pelaihari, Kepala Pengadilan Pelaihari, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kepala Rutan Klas II B Pelaihari dan Kepala BNNK Tanah Laut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menegaskan eksekusi pemusnahan barang bukti dilakukan secara tuntas, untuk jenis narkotika dengan cara di larutkan kedalam air, untuk jenis kosmetik dan uang palsu dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan untuk senjata tajam di musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik.

” Semua yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari perkara pidana yang telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap ” tegasnya.

 

Reporter : Tony Widodo

Pos terkait

banner 468x60