Tegakkan Perda, 14 Orang Dikenakan Sanksi Syariah dari Satpol PP dan Damkar Tala

Wartaniaga.com, Pelaihari – Sanksi syariah berupa membersihkan halaman mushola di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) harus dilaksanakan oleh beberapa orang remaja pengunjung Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas Pelaihari.

Para remaja tersebut sebelumnya diamankan oleh Petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Laut setelah kedapatan tengah mabuk dan melakukan tindakan asusila di tempat umum.

“Mereka sedang mabuk, bahkan ada yang sambil berpelukan dengan pasangannya ” jelas Plt Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tala, Masani, Rabu( 17/2 ).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pelanggaran tersebut termasuk ke dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 39 Ayat 1 Perbuatan Asusila.

Berhubung perilaku tersebut merupakan pelanggaran pertama bagi mereka, maka hanya diberikan sanksi syariah berupa konseling dan nasehat agama serta hukuman membersihkan fasilitas umum.

Pelanggaran paling banyak terjadi di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas, Taman Mina Tirta dan Taman Kijang Kencana Pelaihari.

Sampai dengan tanggal 17 Febuari 2021 tercatat sudah ada 14 pelanggaran tindakan asusila yang ditertibkan.

“Para pelanggar tersebut kebanyakan berasal dari luar daerah yang sedang berkunjung ke Tanah Laut ” ucap Masrani.

 

Reporter : Tony Widodo

Editor : Nirma Hafizah

Pos terkait