Wartaniaga.com, Pelaihari – KPPN Pelaihari, KPPN Pratama Banjarbaru dan BPKAD Tanah Laut lakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas beban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) PMK Nomor 233/PMK.07/2020, Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangun ( DBH PBB ) dan Pajak Penghasilan ( DBH PPh ) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ( DJPK ) menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi ( BAR ) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
“Dalam pemenuhan tugas tersebutlah kemudian dilakukan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas beban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut oleh tiga pihak ” jelas Kepala KPPN Pelaihari, Woro Triwening Renggani di Aula BPKAD Kabupaten Tanah Laut ( 26/2 )
Ditambahkannya bahwa data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Pasal Final dan PPN Dalam Negeri.
Dirinyapun mengapresiasi upaya luar biasa yang dilaksanakan oleh BPKAD untuk mengkoordinir penghimpunan data pajak dari 40 SKPD se Tanah Laut dalam rangka rekonsiliasi tersebut. Tentu saja effort yg luar biasa harus dilakukan oleh tim BPKAD di tengah masa pandemi dan kondisi pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kab. Tanah Laut pertengahan Januari yang lalu. Atas upaya tersebut, kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Penandatanganan ketiga pihak telah melaksanakan rekonsiliasi pajak pajak tersebut untuk periode semester II Tahun anggaran 2020 ” ucapnya.
Penandatanganan dokumen tersebut dilaksanakan oleh perwakilan ketiga pihak yaitu oleh Alamsyah, Kepala Bidang Akuntasi BPKAD, Khairul Rahman, Kepala Seksi Bank KPPN Pelaihari, dan Bambang Wijayanto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Banjarbaru.
Dengan tertandatanganinya BAR atas penyetoran pajak pusat yang telah diselesaikan sebelum batas waktu, Woro Triwening Renggani berharap penyaluran DBH PBB dan DBH PPh TA 2021 di Kabupaten Tanah Laut dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat sehingga dapat segera dimanfaatkan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Reporter : Tony Widodo
Editor : Nirma Hafizah