Wartaniaga.com, Banjarmasin – Mukhyar isi jabatan sementara Walikota Banjarmasin setelah masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah resmi berakhir hari ini, Rabu (17/02).
Posisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur nomor 121/00238/PEM yang menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.
Berdasarkan isi surat tersebut, ditunjuk Pejabat Sementara (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda), Mukhyar sebagai PLH Walikota Banjarmasin hingga adanya Penjabat Wali Kota Banjarmasin.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, membenarkan bahwa ditunjuknya Mukhyar sebagai Plh Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Sesuai surat itu, karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar ditunjuk sebagai Plh,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Banjarmasin, yang ditunjuk sebagai Plh Walikota, Mukhyar mengungkapkan, bahwa tugasnya sebagai Plh sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.
Karena memiliki posisi sebagai Plh, maka ada batasan kebijakan yang tak bisa dilakukannya, khususnya kebijakan strategis sebelum Walikota terpilih menduduki posisinya sesuai hasil Pilkada Kota Banjarmasin.
Penulis : Ahmad Yani




















