Lanjutnya, hal tersebut juga mempermudah bagi wajib pajak yang berdomisili jauh dari Ibu Kota Kabupaten untuk pelaporan. Bagi wajib pajak yang memiliki Handphone bisa melakukan pelaporan melalui e-filing, dan batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2021.
Menurut Bayu, bimtek tersebut merupakan yang baru pertama kali yang berlangsung di Amuntai. Dengan adanya bimtek ini dapat memberikan pemahaman kepada operator sekolah dilingkungan dinas pendidikan bahwa pelaporan SPT tahunan tidak selalu harus datang kekantor KP2KP Amuntai.
“Kami harapkan juga untuk dinas yang lain, apabila membutuhkan kerjasama dari kami untuk pelatihan pelaporan SPT, kami selalu siap membantu,” pungkasnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor: Aditya




















