Wartaniaga.com, Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan gelar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota, Selasa (26/01/21).
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan, bahwa dengan telah diterimanya surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), nomor 188.44/033/KUM/2021 tentang pemberhentian dan Pengangkatan antar waktu atas nama Eddy Yulianto sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan.
“Dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas Nama Eddy Yulianto yang menggantikan almarhum (alm) H Upi Wandi, sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan,” jelasnya.
Maka, katanya dalam suasana yang berbahagia ini kita tentunya tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada almarhum H Upi Wandi, yang telah mengabdikan diri sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.
” Kita sama-sama mendoakan semoga almarhum diberikan rahmat oleh Allah SWT. Kami juga mengucapkan selamat kepada Kepada Eddy Yulianto sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan tahun 2019-2024,” ucapnya.
Ia menambahkan, adanya PAW anggota DPRD Kabupaten Balangan, ini dikarenakan adanya usulan dari dewan pimpinan cabang partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Balangan nomor 281/IN/DPC.14.07-A/XII/2020 yang mengusulkan proses PAW ditindak lanjuti dengan penyampaian usul peresmian pemberhentian antar waktu dan penggantian PAW atas nama Eddy Yulianto sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan, untuk menggantikan H Upi Wandi dikarenakan meninggal dunia.