Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik1, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya2 yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 ayat (1), (2), dan (4).
Editor : Nirma Hafizah



















