Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai pajak atas Dokumen mulai 1 Januari 2021 mendatang. Dimana berdasarkan UU itu bea materai akan diberlakukan satu nominal saja yakni Rp 10.000.
Sebelumnya, biaya meterai tercatat 2 jenis seharga Rp 3.000 untuk dokumen dengan nominal Rp 50.000 hingga Rp 1.000.000 dan Rp 6.000 untuk dokumen resmi yakni, akta-akta notaris, PPAT, surat perjanjian dan sebagainya. Meterai Rp 6.000 juga diperuntukkan dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 1.000.000.
Lewat UU yang baru, biaya meterai akan diberlakukan satu harga saja yakni Rp 10.000 di Pasal 5 dengan ketentuan sebagai berikut tarif tunggal, berlaku untuk dokumen-dokumen resmi seperti akta-akta notaris, PPAT, surat perjanjian dan sebagainya (Pasal 3).
Masih menurut pasal ini, hanya dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang dikenakan bea materai sedangkan dokumen dengan nilai nominal di bawah Rp 5.000.000 tidak akan dikenakan atau bebas bea meterai.
Adapun tujuan pemerintah memberlakukan UU ini bertujuan untuk efektifitas dan efesiensi administrasi dan mendongkrak penerimaan negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, diprediksi UU baru ini akan mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp 11 triliun dengan potensi pendapatan berasal dari dokumen elektronik hingga Rp 5 triliun pada tahun 2021 mendatang.




















