Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

foto : freepic

Berkait dengan ketiga tantangan ini, tantangan pertama dan tantangan kedua menuntut Kanwil DJPb untuk aktif bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi  dalam rangka penerapan PP 12 Tahun 2019. Sedang pada tantangan ketiga, perlu peningkatan sinergi dan koordinasi antara DJPb dengan DJPK untuk penerapan aplikasi SIKD juga termasuk informasi lainnya seperti penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD telah disusun secara akuntabel dan transparan. Hal ini terbukti dengan tingginya jumlah entitas yang mendapat opini WTP dari BPK. LKPP dan LKPD telah jujur mengungkap bagaimana pemerintah mengelola APBN/APBD dan mudah dipahami masyarakat karena penyajiannya telah sesuai SAP.

Bahkan transparansi laporan keuangan pemerintah ini dibuktikan dengan upaya pemerintah untuk menyusun Goverment Finance Statistics yang dapat dimanfaatkan, yaitu: 1) sebagai alat pengambilan kebijakan fiskal dan analisis perkembangan operasi keuangan, posisi keuangan dan likuiditas sektor pemerintahan umum dan sektor publik secara konsisten dan sistematis; 2) sebagai alat analisis kebijakan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk sumber daya yang digunakan, seperti: pendapatan perpajakan, pendapatan non perpajakan, dan sumber pembiayaan lainnya; 3) sebagai analisis efektifitas pengeluaran negara terhadap pengentasan kemiskinan, penyediaan tenaga kerja yang berkualitas, kesehatan, pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; serta 4) memenuhi kebutuhan analisis laporan keuangan yang dapat diperbandingkan antar negara.

Dalam rangka penyusunan Goverment Finance Statistics yang akuntabel dan transparan, maka perlu adanya peningkatan sinergi DJPb dengan pemda maupun DJPb dengan DJPK.

 

Penulis : Gatot Setio Harijono

Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah

Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan

Pos terkait