Dalam perspektif itu saya khawatir maksud baik dari pemerintahan Jokowi melakukan kerja ambisius melalui UU Cipta Kerja justru menjauhkan kita dari tujuan yang semestinya. UU Cipta Kerja telah mengoreksi 1.203 pasal dalam 79 UU lainnya, karenanya tentu memerlukan perubahan dan penyesuaian yang tidak mudah pada sekian banyak Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah. Sebuah kerja raksasa yang ingin dilakukan justru pada saat pandemi COVID-19 sedang berlangsung secara global ibarat seperti memaksa menginjak gas habis-habisan ketika mobil sedang berada di tengah lautan lumpur yang dalam.
Saya tentu sama sekali tidak berkompeten untuk menyatakan apakah materi UU Cipta Kerja sudah baik atau buruk, benar atau salah. Tetapi melihat dampaknya secara sosial politik sejak masa kandungan sampai dengan waktu kelahirannya, saya khawatir pemerintah tampak terlihat terlalu tergesa-gesa mengerjakan sesuatu yang sesungguhnya masih dapat ditunda, setidaknya sampai kita dapat mengakhiri pandemi Corona yang telah menjangkiti 325 ribu orang dan merenggut nyawa hampir 12 ribu jiwa saudara-saudara sebangsa dan setanah air kita, Indonesia.
Penulis : Nizwar Affandi (Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia)




















