Bank Kalsel Cabang Tanjung Bantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Lanjutnya, syarat dan ketentuan penerima bantuan ini, imbuhnya ialah yang bersangkutan harus mempunyai komunitas keagamaan, dokumen-dokumen KTP dan KK serta minimal umur 17 tahun.

“Program bantuan ini pertama kali untuk di Tabalong, selain kelompok Jikamaka pihaknya juga membantu permodalan untuk kelompok Al Faqih dan Muhajirin,” terangnya.

Ia pun berharap dengan adanya bantuan permodalan ini UMKM di Bumi Sarabakawa dapat berkembang lebih baik.

“Kami harapkan pelaku UMKM ini lebih giat dan lebih aktif dalam menjalankan usahanya, kami ingin UMKM di Tabalong ini bisa berkembang lebih pesat lagi,” harap Riadi.

Salah satu penerima bantuan, Rifa’i merasa bersyukur telah mendapatkan bantuan permodalan tersebut.

“Senang sekali dan merasa terbantu karena dalam situasi pandemi ini kita perlu sekali modal untuk menjalankan usaha kami kembali,” ujarnya.

Lanjutnya, usaha bergerak dibidang kuliner tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun, usaha ini terdiri dari tiga orang. Bantuan ini akan kami gunakan untuk perpanjangan modal seperti menambah omzet dan beli bahan baku,” tandasnya.

 

Penulis : Aditya

Sumber : ist

Pos terkait